Aturan

Aturan nama anak di akta kelahiran: minimal 2 kata

Ringkasan aturan pencatatan nama anak menurut Permendagri 73/2022: jumlah kata, batas huruf, larangan singkatan, angka, tanda baca, dan gelar.

Oleh Tim Kunamai · Diperbarui · 3 menit baca

Nama bayi bukan hanya soal selera. Di Indonesia, nama yang dicatat di akta kelahiran juga mengikuti aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Panduan ini merangkum poin yang paling relevan untuk orang tua. Ini bukan nasihat hukum. Jika ragu tentang nama tertentu, tanyakan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat kamu akan mencatat kelahiran.

Ringkasan aturan nama di akta kelahiran

Aturan Isi singkat
Jumlah kata Paling sedikit 2 kata
Jumlah huruf Paling banyak 60 huruf, termasuk spasi
Sifat nama Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Singkatan Tidak boleh disingkat, kecuali singkatan itu tidak diartikan lain
Angka dan tanda baca Tidak boleh dipakai
Gelar Gelar pendidikan dan keagamaan tidak dicantumkan di akta pencatatan sipil

Minimal dua kata

Untuk pencatatan baru, nama anak paling sedikit terdiri dari dua kata. Artinya, nama tunggal seperti “Hana” atau “Bima” saja tidak bisa dicatat sebagai nama lengkap di akta kelahiran baru. Kamu perlu menambahkan setidaknya satu kata lagi, misalnya “Hana Larasati” atau “Bima Aditya”.

Aturan ini sering mengejutkan orang tua yang menyukai nama pendek. Kabar baiknya, kata kedua bisa menjadi kesempatan untuk menambah makna, menghormati keluarga, atau menyeimbangkan bunyi. Baca nama bayi pendek untuk ide menyusunnya.

Nama dua kata juga memudahkan urusan di luar negeri. Banyak formulir internasional memisahkan first name dan last name, sehingga orang dengan nama tunggal sering mengalami kendala administrasi.

Maksimal 60 huruf termasuk spasi

Nama lengkap paling banyak 60 huruf, dan spasi ikut dihitung. Batas ini cukup longgar untuk kebanyakan nama, tetapi bisa terlewati jika kamu menggabungkan nama depan panjang, nama tengah, nama keluarga, dan nama ayah.

Cara mudah memeriksanya: ketik nama lengkap di aplikasi catatan atau pengolah kata, lalu lihat jumlah karakternya. Jika mendekati 60, pertimbangkan apakah setiap kata memang perlu ada di akta, atau sebagian cukup dipakai sebagai nama panggilan.

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir

Ketiga syarat ini lebih bersifat penilaian. Petugas pencatatan dapat menilai apakah sebuah nama sulit dibaca, mengandung makna buruk, atau bisa ditafsirkan berbeda-beda. Nama yang terdiri dari kata-kata umum dengan makna baik jarang menimbulkan masalah.

Jika kamu memilih nama dari bahasa asing atau ejaan yang tidak lazim, siapkan penjelasan arti dan asalnya. Ini juga berguna untuk anakmu kelak saat orang bertanya tentang namanya.

Tidak boleh disingkat, tanpa angka dan tanda baca

Nama di akta tidak boleh disingkat, kecuali singkatan tersebut tidak diartikan lain. Nama juga tidak boleh memakai angka dan tanda baca. Jadi nama seperti “M. Rizky” sebaiknya ditulis lengkap, misalnya “Muhammad Rizky”.

Perhatikan nama yang biasa ditulis dengan apostrof atau tanda hubung, seperti beberapa nama dari bahasa Arab. Penerapannya bisa memerlukan konfirmasi petugas. Jika nama pilihanmu biasanya memakai tanda baca, tanyakan ke Dukcapil sebelum hari pencatatan dan siapkan ejaan alternatif tanpa tanda baca.

Gelar tidak dicantumkan di akta

Gelar pendidikan dan keagamaan tidak dicantumkan di akta pencatatan sipil. Ini lebih relevan untuk dokumen orang dewasa, tetapi juga berarti nama anak sebaiknya tidak memuat unsur yang bisa dianggap gelar.

Apakah aturan ini berlaku untuk nama yang sudah tercatat?

Aturan ini berlaku untuk pencatatan nama setelah peraturan mulai berlaku pada tahun 2022. Nama yang sudah tercatat sebelumnya, misalnya nama tunggal milik orang dewasa, tidak otomatis harus diubah. Untuk situasi khusus, seperti penggantian nama atau pembetulan akta, ikuti prosedur di Dukcapil.

Jangan lupa batas waktu pelaporan kelahiran

Menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Karena itu, sebaiknya kandidat nama sudah dipersempit sebelum bayi lahir. Baca kapan sebaiknya menentukan nama bayi untuk menyusun waktunya.

Daftar periksa singkat

Sumber dan bacaan lanjutan